SESUAI PERLEM LPJK-PU NO. 6 DAN 7 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SKA & SKT :
Kebutuhan sertifikasi bagi pekerja di bidang konstruksi untuk saat ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Hal itu bertujuan demi terciptanya Sumber Daya Manusia yang patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pada Perlem LPJK-PU No. 6 dan 7 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Kami menyediakan Jasa Pembuatan SKA & SKT yang berlaku untuk SELURUH INDONESIA dan LEGAL.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SKA & SKT :
-
1. SYARAT PEMBUATAN SKA
- Foto Copy Ijazah ( Minimal DIII )
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto Berwarna
- Foto Copy Ijazah ( Minimal SMK / Sederajat)
- Foto Copy KTP
- Pas Foto Berwarna
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut :
- RAVENA : 0823 2954 1345
- ARIES : 0852 2562 3273
- ADIE (OWNER) : 0822 8700 0900